MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.
Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.
Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.
S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.
Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.
Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.
Baca juga: Sosok dan Harta Nina Agustina, Cabup Indramayu Ngamuk Ngaku Anak Eks Kapolri, Punya 25 Bidang Tanah
Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.
“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”.
Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000.
Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini pelaku ditahan kepolisian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com