Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Beragam upaya penyelidikan dilakukan. Yakni, menghimpun keterangan saksi dan mencari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Lupa Matikan Obat Nyamuk Saat Antar Anak Sekolah, Warga Nganjuk Syok Rumah Dilalap si Jago Merah
"Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kami bisa melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS. Kami melakukan penangkapan kepada MS. MS pun mengakui perbuatannya," ujar Julkifli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian.
Sementara, tersangka mengaku nekat mencuri perhiasan nenek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus bersenang-senang.
Tersangka sendiri belum memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Nasib Yati Nenek di Trenggalek Terluka usai Tertimpa Atap yang Ambruk saat Diguyur Hujan Deras
"Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri. Tersangka diamankan 12 jam usai melakukan pencurian," paparnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun.