Berita Viral

Divonis Bebas, Guru Supriyani Nangis Dapat Uang Rp50 Juta dari Dedi Mulyadi, Gaji Sebulan Rp300 Ribu

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diberi Dedi Mulyadi uang Rp50 juta, guru Supriyani nangis

TRIBUNJATIM.COM - Supriyani, guru korban kriminalisasi yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim berinisial D, dinyatakan tak bersalah.

Supriyani dibebaskan dari tuduhan usai divonis tak bersalah oleh majelis hakim PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (25/11/2024).

Akhirnya Supriyani pun mendapatkan keadilan berkat kesabarannya, yakni ia divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan

"Bu Supriyani diberikan keadilan dengan vonis bebas," ungkap pengacara Supriyani, Andri Darmawan.

"Dalam arti kalau vonis bebas, berarti Bu Supri tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU."

"Saya bersyukur bisa di titik ini, alhamdulillah saya divonis bebas," tutur Supriyani di sela-sela tangisannya.

Tak cuma divonis bebas oleh majelis hakim, Supriyani baru-baru ini juga mendapatkan kado istimewa dari politikus Dedi Mulyadi.

Dapat hadiah senilai fantastis dari Dedi Mulyadi, Supriyani pun menangis terharu.

Turut mengawal kasus Supriyani, Dedi Mulyadi pun mengurai ucapan selamat kepada guru honorer tersebut.

Lewat sambungan telepon, Dedi Mulyadi menghubungi Supriyani selepas divonis bebas.

Tampak wajah ceria Supriyani menyambut komunikasi dari Dedi Mulyadi.

Berbincang lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun menyinggung nasib Supriyani setelah divonis bebas.

Diakui Supriyani, ia akan kembali bersemangat mengajar murid-muridnya lagi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, seperti sediakala.

Bukti keseriusan Supriyani untuk terus mengajar ia buktikan dengan ikut tes PPPK guru.

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (via Tribun Sultra)

"Nanti bulan 12 ikut tes (PPPK), mudah-mudahan lulus dan PPG juga mudah-mudahan lulus," akui Supriyani.

Mendengar hal itu, Dedi Mulyadi ikut semringah.

Terlebih walaupun digaji ratusan ribu, Supriyani tetap ingin mempertahankan kariernya menjadi tenaga pendidik.

"Ibu sebagai tenaga honorer setiap bulan dapat berapa?" tanya Dedi Mulyadi, dilansir dari tayangan di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL.

"Kalau untuk saya, honorer itu setiap bulan gajinya Rp300 ribu, itupun dibayar tiga bulan satu kali," ungkap Supriyani.

"Untuk menutupi kebutuhan ibu dalam setiap hari?" tanya kang Dedi lagi.

"Untuk menutupi kebutuhan tiap hari, ya suami kerja serabutan, itu saja," jawab Supriyani.

Baca juga: Agus Salim Mendadak Live TikTok Sambil Mengaji Jadi Sorotan, Diceramahi Wawa Soal Keikhlasan

Guna membuat Supriyani semakin bersemangat mengajar, Dedi Mulyadi pun memberikan kado spesial untuk vonis bebas sang guru.

Hadiah tersebut juga diberikan Kang Dedi bertepatan dengan Hari Guru yang jatuh di Senin, 25 November 2024.

Kang Dedi memberikan uang senilai Rp50 juta untuk Supriyani.

Diberikan uang Rp50 juta, Supriyani berurai air mata.

"Ibu, di hari PGRI ini, saya ngasih spesial buat ibu ya, semoga bisa menjadi semangat bagi ibu, supporting saya, saya genapin jadi Rp50 juta ya," imbuh Dedi Mulyadi.

"Makasih pak, makasih," kata Supriyani sambil menangis.

"Semoga ibu tetap semangat, tetap mengajar," kata Dedi Mulyadi.

Setelah memberikan hadiah berupa uang, Dedi Mulyadi juga mengurai permintaan kepada Menteri Pendidikan yakni agar lebih memperhatikan nasib Supriyani.

"Pak Menteri dan bu wamen, ini Bu Supriyani S.Pd ya, semoga dia bisa lolos PPPK."

"Karena pengorbanannya untuk pendidikan itu sangat besar dan dia harus melewati proses hidup yang begitu berat dan sulit."

"Karena dilaporkan oleh orang tua siswa dengan tuduhan yang sebenarnya tidak mesti dituduhkan," tegas Dedi Mulyadi.

Diberitakan, guru honorer Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024) lalu.

Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Kecurangan SPBU Terungkap, Pasang Alat Tambahan di Pompa Pengisian, Masyarakat Rugi Rp1,4 Miliar

Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Guru Supriyani disambut murid-muridnya kala berkunjung ke sekolah di tengah kasus dugaan penganiayaan (Tribunnews.com - Kompas.com)

Kini divonis bebas, Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.

Ia juga berharap hubungannya dengan keluarga Aipda WH kembali rukun seperti sedia kala.

"Kalau saya tidak ada dendam ya."

"Saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)."

"Mudah-mudahan kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," kata guru Supriyani saat ditemui, Rabu (20/11/2024).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini