Data yang masuk 27 November 2024 hingga pukul 16:00 WIB
Suara Masuk: 50.84 %
Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.
Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Baca juga: Beda Pilihan saat Coblosan Pilkada, Nurul Malah Diancam Perangkat Desa: Padahal Itu Hak Saya
Apa Itu Quick Count?
Quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari Pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.
Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.
Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.
Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com