Pilkada 2024

Nasib 4 Orang Ketahuan Bagi-bagi Amplop Isi Rp20 Ribu ke Relawan Pilkada, Bawaslu Amankan Rp5,7 Juta

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib 4 Orang Ketahuan Bagi-bagi Amplop Isi Rp20 Ribu ke Relawan Pilkada, Bawaslu Amankan Rp5,7 Juta

Bawaslu Kepulauan Seribu kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pengiriman sembako dalam masa tenang sebelum masa pencoblosan cagub-cawagub Jakarta pada Rabu (27/11/2024).

"Karena masa tenang adalah waktu di mana kampanye dilarang keras, tindakan membagikan sembako kepada warga dapat dianggap sebagai praktik politik uang, yang jelas melanggar aturan,” kata Benny Sabdo.

Bawaslu DKI Jakarta pun terus mengawasi dan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya praktik politik uang.

Benny mengingatkan, setiap aktivitas kampanye, termasuk pembagian sembako, pada masa tenang bisa berpotensi merusak integritas pemilu.

Bahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang.

“Kami mengimbau kepada warga untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan setiap kegiatan kampanye ilegal atau praktik politik uang yang ditemukan di wilayah DKI Jakarta," ucap Benny.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini