Bocah ini Asyik Main Korek Api, Malah Bakar Motor Milik Orangtuanya yang Diparkir di dalam Rumah

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bocah main korek api, malah bakar motor orang tuanya

TRIBUNJATIM.COM, INDRAMAYU - Petaka terjadi saat seorang anak main korek api hingga membakar motor orang tuanya.

Motor tersebut diketahui diperkir di dalam rumah yang berada di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/11/2024).

Kejadian berawal ketika anak pemilik rumah sedang main korek api.

Namun api yang digunakan untuk bermain itu malah menyambar motor jenis Supra nopol E 4050 RH hingga terbakar hebat.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Rumah Emak di Ponorogo yang Lukai Anak, Karena Korek Api, Korban Idap Penyakit

Pemilik rumah yang kaget langsung menghubungi petugas Damkar Indramayu.

Danru 1 Indramayu pada Dinas Satpol Pp dan Damkar Indramayu, Tofan Hadiansah mengatakan, laporan kebakaran motor itu diterima pukul 17.52 WIB.

Petugas pun bergegas menuju lokasi kejadian, apalagi keberadaan motor yang terbakar itu berada di dalam rumah.

“Alhamdulillah api bisa diatasi tidak sampai menjalar ke tembok dan atap bangunan,” ujarnya.

Tofan menyampaikan, butuh waktu sekitar 55 menit untuk memadamkan api.

Meski tidak menjalar ke rumah, namun, sepeda motor milik korban kondisinya hangus.

“Tidak ada korban jiwa, tapi kerugian ditaksir kurang lebih mencapai Rp 9 juta,” ujar dia.

Sementara itu, kasus anak bakar rumah juga pernah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Sejumlah fakta anak bakar rumah orang tuanya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024), terkuak.

Beberapa di antaranya adalah sosok pelaku dan motif.

Ternyata anak tersebut pengangguran.

Sifat pelaku juga dibongkar oleh orang tuanya, yang ternyata menjadi penyebab melakukan tindakan ini.

Lantas, seperti apa?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok Ibu Alvin, Viral Anak Pemulung yang Kuliah di UGM Dapat Penghargaan Kemenpora, Single Parent

Sosok pelaku berinisial RJ.

Dia adalah seorang pria berusia 21 tahun yang membakar rumah orang tuanya.

Kekecewaan dan kemarahan RJ terkait permintaannya yang tidak dipenuhi, yaitu permintaan sepeda motor, menjadi alasan dibalik tindakan nekatnya membakar rumah orangtuanya.

Menurut informasi dari Kapolsek Depok Polresta Cirebon, AKP Affandi, kebakaran pertama kali diketahui sekira pukul 10:30 WIB.

Pelaku dengan sengaja membakar rumah menggunakan korek api gas di kamar paling belakang.

“Pembakaran ini diduga dilakukan oleh anak ketiga dari tiga bersaudara, inisial RJ, yang merasa sakit hati kepada orangtua dan keluarganya karena merasa tidak mendapatkan perhatian," ujar Affandi, Rabu (6/11/2024).

RJ adalah sosok yang kompleks.

Ia sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak, kini tinggal terpisah dari orangtuanya.

Menurut Affandi, rasa kesal RJ semakin memuncak karena dia merasa dikucilkan oleh orang tuanya.

Baca juga: Akhirnya Rezky Aditya Mau Tes DNA Buktikan Siapa Ayah Bilogis Anak Wenny, Citra Kirana: Niatnya Baik

Orang tua RJ juga tidak mampu memenuhi permintaannya untuk membeli sepeda motor.

Sementara itu, orang tua RJ juga mengakui anak mereka adalah sosok yang manja dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Permintaan-permintaannya belum bisa dipenuhi. Ini juga ditambah anaknya yang sakit dan tidak ada keluarga yang menengok, RJ ini kata orang tuanya orangnya manja dan tidak bekerja,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, Kepala Bidang Kedaruratan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kabupaten Cirebon, Eno Sudjana, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi kebakaran.

Tim dari Pos Damkar Weru, Palimanan, dan Sumber segera dikerahkan ke lokasi kejadian karena rumah yang terbakar berada di kawasan padat penduduk.

“Setelah mendapat laporan, kami segera mengerahkan tim agar kebakaran tidak merembet ke rumah lainnya,” jelas Eno.

Dari pantauan Tribun di lokasi, rumah tersebut terlihat sudah hangus terbakar dan diberi garis polisi.

Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, tim Inafis dari Polresta Cirebon juga turun ke lokasi untuk mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran.

Sementara itu, RJ berhasil diamankan oleh warga bersama anggota bhabinkamtibmas dan diserahkan kepada Polsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, seorang anak membunuh ayahnya sendiri perkara sertifikat rumah.

Dia adalah ST (39), telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur.

Pria asal Kecamatan Sumbersari, Jember, tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa Sutali, ayah kandungnya sendiri, dengan senjata tajam jenis pisau panjang.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Sosok Satrio yang Dikirim Ibunya ke Polsek, Kini Janji Minta Maaf dan Cium Kaki, Ternyata Anak Yatim

Katanya, pelaku menusuk tubuh korban sebanyak empat kali.

"Tanpa berpikir panjang, pelaku mengarahkan senjata tajam dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak empat kali," ujarnya, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, pelaku dua kali menusuk bagian punggung korban, serta dua kali menusuk bagian perut ayahnya sendiri. Hingga lansia tersebut menghembuskan napas terakhirnya.

"Hasil autopsi di RSD dr Soebandi Jember, juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban," kata AKP Abid Uais Al-Qarni.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Di sana terjadi cekcok antar keduanya, hingga terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku menusukkan senjata tajam kepada ayahnya sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Ayah yang Dibunuh Anak Kandung Gara-gara Sertifikat Tanah, Dikenal Baik dan Sayang Keluarga

Penusukan tersebut terjadi, karena pelaku meminta harta gono-gini berupa tanah.

Tetapi korban tidak memberikannya.

"Pelaku merasa punya hak atas aset tanah dan pelaku meminta hak tersebut. Tetapi oleh korban tidak diindahkan, hingga terjadilah pembunuhan tersebut," ucap Abid.

Beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sebilah pisau milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.

"Serta tiga unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Serta pakaian korban maupun pelaku pada saat kejadian," tambahnya.

Atas tindakan pelaku, Abid menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan.

"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkini