Berita Viral

Pratiwi Noviyanthi Nangis usai Hadapi Agus Salim Minta Ahli Waris Tetap Dapat Donasi: Tidak Sepakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mediasi dilakukan oleh Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim namun masih belum berujung damai. Pratiwi bahkan menangis usai menghadapi Agus.

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Dengan pasal ini, Agus terancam tidak akan mendapatkan uang donasi itu sepeser pun.

"Alat bukti materilnya ada pada tayangan yg menampilkan rek Agus sbg pemilik rekening," tulis Garry.

Bukan cuma Agus, Denny Sumargo juga akan dijerat pasal yang sama karena donasi itu dilakukan di podcastnya.

Densu pun menurut Garry sudah siap dan memilih membayar denda.

"Hukumannya kurungan 3 bulan atau denda 10 rb, Bang Densu mau pilih bayar denda aja 10 x lipat infonya," tulis Garry lagi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini