Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran metrologi legal di SPBU Jalan Kaliurang ini berdasarkan pengaduan dari warga dan hasil pengawasan yang dilakukan.
Saat ini, pompa pengisian di SPBU tersebut yang terindikasi telah dipasangi alat tambahan, telah disegel.
Tim dari Kementerian Perdagangan akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau memang terbukti ya kita lakukan peringatan keras," terang Budi.
"Setelah itu kalau tetap melanggar kita tutup izinnya ya," tegasnya.
Pihaknya mengaku melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha SPBU agar mentaati aturan terkait metrologi legal, jangan sampai merugikan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melapor apabila terindikasi mengalami kecurangan saat mengisi bahan bakar minyak.
"Jadi seluruh Indonesia kami lakukan pengecekan. Kebetulan kami temukan (dugaan pelanggaran) di sini."
"Mudah-mudahan di tempat lain tidak ada ya. Tetapi kalau ada, yang kita lakukan tindakan yang sama."
"Kami minta pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan. Jangan merugikan konsumen," kata dia, mengutip Tribun Jogja.
Baca juga: Ibu Kaget Pulang Kerja Lihat Siswa SMK Tewas di Dapur Rumahnya, Ternyata Korban usai Bertamu
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pengurangan takaran ini.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui UPTD Metrologi Legal sudah rutin melakukan pengecekkan atau uji tera, terutama saat menjelang lebaran.
Tetapi dengan adanya temuan ini, maka menjadi pembelajaran agar ke depan uji tera rutin dilakukan.
"Ini menjadi pelajaran kepada kami, nanti kami tindaklanjuti semua."