TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru di SMPN 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Guru berinisial SW tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menghukum siswanya, RSS.
Ia menghukum RSS untuk melakukan squat jump sebanyak 100 kali.
Baca juga: Sosok Pendiri Miniso, Dulu Anak Petani Kini Sukses Jadi Konglomerat, Harta Kekayaaannya Rp42,9 T
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo.
Raphael menyatakan, SW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"SW dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Raphael saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin (2/12/2024) malam.
Raphael tidak merinci, apakah SW telah ditahan atau tidak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 19 November 2024.
Sebelumnya, korban yang berinisial RSS (14) dihukum melakukan squat jump bersama lima siswa lainnya oleh guru SW pada Kamis (19/9/2024) lalu.
RSS kemudian tidak masuk sekolah sejak Sabtu (21/9/2024), karena mengeluh sakit di paha dan demam.
RSS sempat dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas pada Senin (23/9/2024).
Sebelum akhirnya dipindahkan ke Bidan Hera di Desa Limau Mungkur.
Pada Rabu (25/9/2024), ia dirujuk ke Klinik Pratama Mayen, kemudian masuk RSU Sembiring.
Keesokan harinya, ia dinyatakan meninggal dunia.