TRIBUNJATIM.COM - Menipu petani kopi, seorang pengusaha yang buron selama tiga bulan akhirnya ditangkap polisi.
Ia ditangkap atas kasus penipuan petani kopi yang merugikan korban hingga Rp10,3 miliar.
Pelariannya selama tiga bulan akhirnya usai pelaku ditangkap di Cimahi.
Baca juga: Nasib Suharji Banjir Rezeki usai Dihina Miftah Maulana di Pengajian, Ditawari Usaha sampai Umrah
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Pahala Simanjuntak.
Ia mengatakan, pelaku bernama Ahmad Ramadan (27) ditangkap di persembunyiannya di Cimahi, Jawa Barat.
"Ia kami tangkap di Cimahi pada 29 November 2024," ujar Pahala di Mapolda Lampung, Selasa (3/12/2024).
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Direktur PT Adera Ramadana Group, Ahmad menerima kiriman kopi dan lada dari dua korban, Rozikin dan Natalia.
Ahmad menjanjikan pembayaran maksimal dua hari setelah barang diterima di gudang perusahaan.
Namun hingga tenggat waktu berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Ahmad menghilang, sementara uang hasil pembayaran ternyata tidak diserahkan kepada korban.
"Total kerugian korban mencapai Rp10,3 miliar," kata Pahala.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ahmad.
Termasuk dua mobil mewah, perhiasan bernilai tinggi, dokumen kendaraan, dan aset properti dengan nilai miliaran rupiah.
"Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tambah Pahala.
Sementara itu di tempat lain, pria asal Pringsewu, Lampung, Pius kecewa karena tak kunjung diberangkatkan kerja di Inggris.