Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Baca juga: 1 Keluarga di Kediri yang Tewas Dibunuh Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Terungkap Sosok Mendiang
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas AKBP Bimo Ariyanto.
Sebelumnya, satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga dibunuh pada Kamis (5/12/2024).
Tiga anggota keluarga yang tewas adalah Agus Komarudin (38), Kristina (34), dan anak mereka, CAW (12).
Sementara anak bungsu keluarga ini, SPY (8), berhasil selamat dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu diketahui sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, sejumlah saksi datang untuk mengecek kondisi Agus Komarudin (38), yang tidak masuk sekolah setelah izin pada Rabu sebelumnya.
Saat dicek, pintu rumah Agus tertutup rapat dan tidak ada yang keluar, meski telah diketuk beberapa kali.
Setelah beberapa kali mencoba menghubungi korban tanpa hasil, salah satu anggota keluarga, Supriono, memutuskan untuk membuka jendela kamar.
Ia terkejut menemukan bercak darah di atas kasur, namun tidak berani masuk ke dalam rumah.
Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu saksi yang melihat melalui lubang tembok kayu di dapur melaporkan adanya pemandangan mengerikan.