Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi di SPBU 4350717 Rest Area Km 429 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9/2024) lalu, pukul 14.12 WIB.
Brasto menuturkan, kejadian bermula ketika pemilik mobil Toyota Kijang pelat putih dengan nopol H 1255 ZO hendak membeli BBM yang bersubsidi.
Pemilik mobil itu pun menunjukkan QR Code yang ia miliki.
Kendati demikian, petugas menemukan identitas pelat hitam dengan nopol yang berbeda pada mobil dan QR Code.
Dengan alasan tersebut, kata Brasto, petugas SPBU tidak dapat melayani pembeli BBM Subsidi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya," ungkap Brasto, Minggu (8/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Namun yang dilakukan oleh petugas SPBU dimaksud dengan tidak melayani konsumen yang QR codenya berbeda dengan nopol kendaraannya sudah sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.
Brasto menerangkan, pemilik mobil tersebut masih menggunakan QR code lama dengan pelat hitam.
Selain itu, digit pelat nomor tersebut berbeda dengan pelat putih yang kemudian ia gunakan.
Baca juga: Tak Bisa Isi Solar di SPBU, Ambulans yang Turunkan Jenazah Dapat Hadiah, Pertamina: Rupanya Diblokir
Kendati demikian, setelah kejadian tersebut, pemilik mobil tersebut segera mendaftarkan nomor polisi baru yang berpelat putih.
Menyikapi hal tersebut, Brasto mengucapkan terima kasih.
Lantaran konsumen yang dimaksud telah mendaftarkan nopol pelat putihnya ke Subsidi Tepat MyPertamina.
"Kami telah mengecek sistem Subsidi Tepat MyPertamina dan melihat pelat nopol putih H 1255 ZO telah didaftarkan setelah kejadian tersebut," ujarnya.
Brasto menerangkan, pemilik kendaraan bermotor yang mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan berubah digit nomornya, maka QR code BBM subsidi harus disesuaikan atau diubah.
Artinya, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan ulang QR Code Subsidi Tepat MyPertamina sesuai dengan nopol terbarunya.