Dia menjelaskan, pemilik kendaraan harus mendaftarkan nopol kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id dengan melengkapi data, dokumen, dan foto sesuai persyaratan.
"Pada prinsipnya nopol QR code yang digunakan harus sama dengan nopol yang digunakan," kata dia.
Namun apabila pergantian TNKB tidak merubah digit nopolnya, maka QR code yang lama masih bisa digunakan kembali.
"Penjelasan dan tutorial mengenai pendaftaran QR code untuk perubahan digit pelat nopol tersebut juga sudah banyak disampaikan dalam pemberitaan dan postingan media sosial sebelum-sebelumnya," tandas Brasto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com