Info CPNS

Cara Menghitung Skor SKD dan SKB untuk Penentuan Kelulusan Pelamar CPNS 2024, ini Rumusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2024. Kelulusan pelamar seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.

Masih merujuk pada Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan lain bagi peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain pada jabatan sama.

Kelulusan peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai sama dengan peserta lain ditentukan sebagai berikut: 

1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

3. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi tertulis di ijazah.

4. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Perlu diketahui, jadwal integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 akan berlangsung pada 17 Desember sampai 4 Januari mendatang.

Kemudian, pengumuman hasil Seleksi CPNS 2024 disampaikan pada 5-12 Januari 2025.

Setelah itu, pelamar dapat menyanggah hasil Seleksi CPNS 2025 atau menunggu mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sebagai CPNS.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini