Info CPNS

Cara Menghitung Skor SKD dan SKB untuk Penentuan Kelulusan Pelamar CPNS 2024, ini Rumusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2024. Kelulusan pelamar seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.

TRIBUNJATIM.COM - Kelulusan pelamar seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.

Lalu, bagaimana penghitungan nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan dari Seleksi CPNS 2024?

Penilaian kelulusan Seleksi CPNS 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:

Skor SKD sebesar 40 persen

Skor SKB sebesar 60 persen

Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.

Baca juga: 8 Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang bagi 197 Pelamar CPNS Mojokerto, Mulai 14-20 Desember 2024

Cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB dapat menggunakan rumus berikut:

1. Nilai akhir SKD

Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor SKD yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nilai akhir SKD: skor SKD pelamar : skor maksimum SKD atau 550 x 40 persen

Contohnya, skor SKD yang didapat 420 : 550 x 40 persen = 30,54

2. Nilai akhir SKB

Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024.

Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen.

Halaman
123

Berita Terkini