Bahkan korban juga harus menjalani operasi kepala.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penganiayaan itu dilancarkan teman korban di dalam kamar pondok pesantren.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, dugaan penganiayaan ini dilakukan teman sekamar korban di pondok pesantren.
Korban sempat tak berani berterus terang kepada keluarga atas kejadian yang menimpanya.
Ia hanya mengeluh pusing dan sempat didiagnosa sakit tipes.
Namun berselang waktu, kondisinya makin memburuk.
Akhirnya, korban mengaku kepada keluarga bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren.
Barang bukti berupa hasil diagnosa medis korban juga dikumpulkan.