TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan Bupati Jember Hendy Siswanto mengenai honor guru ngaji dianggap tidak akurat.
Hendy menyatakan bahwa honor guru ngaji di Jember pada tahun 2025 akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta.
Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan honor guru ngaji yang berlangsung di Pendopo Wahyuwibawagraha pada Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy: 2025 Naik Jadi Rp 2,5 juta
Saat itu, Bupati Hendy menyebutkan bahwa honor guru ngaji akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta.
Bupati Hendy menyatakan bahwa pemerintah telah memprogramkan kenaikan honorarium untuk guru ngaji menjadi sekitar Rp2,5 juta per tahun pada tahun 2025.
"Kami sudah memprogramkan tahun 2025 ada kenaikan honor sebesar Rp2,5 juta per tahun," ungkap dia.
Namun pernyataan tersebut menuai kritik dari anggota DPRD yang menilai data yang disampaikan tidak akurat.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya mengungkapkan bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember yang dibahas di Komisi D, jumlah anggaran untuk guru ngaji adalah Rp33 miliar untuk total 22.000 orang.
"Artinya, per orang mendapatkan Rp1,5 juta sebagaimana RKA," kata dia pada Jumat (13/12/2024).
Alfian menilai, Bupati Hendy salah menyampaikan informasi mengenai honor guru ngaji.
Hal ini perlu diluruskan.
"Bupati hanya asal klaim, tidak mendasar karena yang benar adalah anggaran Rp33 miliar, dari 22.000 guru ngaji mendapatkan Rp1,5 juta per orang," papar Alfian.
Politisi Gerindra ini juga menambahkan bahwa jika maksud pernyataan Bupati tersebut hendak diterapkan pada Perubahan APBD 2025, maka sudah tidak memiliki kewenangan.
"Karena PAPBD 2025 sudah menjadi kewenangan bupati baru yang terpilih," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember juga meminta Bupati Henddy untuk meminta maaf kepada publik terkait kekeliruan pernyataan.