Saat itu insiden pemukulan itu terjadi. Pelaku lantas pergi dan menantang korban untuk melaporkannya.
Asriadi mengaku telah bertemu dengan pelaku di Kodim 1306/Donggala Kota Palu saat proses mediasi. Namun, dia tetap ingin kasus itu dibawa ke ranah hukum.
"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," tuturnya.
Kapenrem 132/Tadulako Mayor Inf Iko Power mengatakan, kasus itu sedang ditangani Kodim 1306/Kota Palu untuk diproses hukum secara internal. Oknum aparat itu telah diperiksa.
"Sementara di tangani Anggota Kodim 1306/Kota Palu," ucapnya.
Iko Power mengatakan bahwa perbuatan anggotanya itu selah menyalahi aturan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com