Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Sebagai contoh, berikut ilustrasi pengenaan pajak kendaraan sebelum 2025 dan mulai 2025:
- Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksana di DIY:
BBN KB : -
PKB : Rp 1.500.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : - Biaya Admin
TNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000
- Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:
BBN KB: -
Opsen BBNK KB : -
PKB : Rp 900.000
Opsen PKB : Rp 600.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : -
Biaya Admin TNKB : -