"Masyarakat lah yang jadi korbannya," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, pihak rumah sakit akhirnya angkat bicara.
Direktur RSU dr H Koesnadi Bondowoso, Yus Priyatna Adryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah pada dokter-dokter spesialis yang bermasalah.
Bukan hanya sanksi saja, tetapi sampai pada usulan agar dipecat sebagai PNS.
Ia menegaskan, untuk dokter spesialis ASN yang bermasalah sudah ditangani BKPSDM.
"Untuk keputusan pemberhentian ada di tangan Bupati melalui telaah staf RSU dan BKPSDM," jelasnya pada Minggu (15/12/2024).
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sendiri telah menyetujui pemindahan karena tidak maksimal bekerja di Bondowoso.
Baca juga: Garang saat Kejadian, Pria Pemukul Dokter Koas Kini Minta Jalur Damai: Terganggu Kejiwaannya
Begitu pun, dokter SpOG yang tidak pernah masuk, berdasarkan telaah staf rumah sakit ke BKPSDM dan Bupati, adalah diberhentikan.
"Diberhentikan dari ASN sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, untuk pengajuan dr Yusdeny yang ingin berhenti sebagai dokter PNS, sampai saat ini belum bisa dikabulkan oleh pihak RSUD.
"Untuk Yusdeny sendiri, masih kita butuhkan di pelayanan, sehingga belum kita ACC berhenti," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com