TRIBUNJATIM.COM - Simak gaji Besaran UMK 2025 di Jatim, tiga tertinggi dan tiga yang terendah.
Diketahui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim Tahun 2025 sudah ditetapkan.
Penetapan itu dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Rabu (19/12/2024) malam.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur.
Simak rincian tiga gaji terbesar dan tiga gaji terkecil di Jawa Timur.
Tiga gaji UMK 2025 terbesar:
1. Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
Tiga gaji UMK 2025 terkecil:
1. Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00
2. Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
3. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
Baca juga: 8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen
Inilah besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00