Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen

Upah Minimum Nasional atau UMP bakal naik 6,5 persen pada 2025 mendatang. Hal ini usai diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi UMK 2025. Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728. 

TRIBUNJATIM.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP bakal naik 6,5 persen pada 2025 mendatang.

Hal ini usai diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728.

Lantas, berapa besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa?

Baca juga: UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari Persentase UMP

UMP 2025 di Pulau Jawa

Dilansir dari Kompas.id (9/12/2024), Provinsi Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tahun 2025 tertinggi di Pulau Jawa.

Bahkan seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara provinsi dengan nilai UMP 2025 yang terendah adalah Jawa Tengah, baik untuk wilayah pulau Jawa atau secara nasional.

Berikut perkiraan besaran UMP seluruh provinsi di Pulau Jawa setelah kenaikan 6,5 persen, dikutip dari Kompas.com.

Jakarta: Rp 5,396 juta

Banten: Rp 2,905 juta

Jawa Timur: Rp 2.305 juta

Jawa Barat: Rp 2,29 juta

Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2,26 juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved