UMK Jatim 2025
8 Hari Lagi UMK 2025 Diumumkan, Cek Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Kenaikan 6,5 Persen
Upah Minimum Nasional atau UMP bakal naik 6,5 persen pada 2025 mendatang. Hal ini usai diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNJATIM.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP bakal naik 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Hal ini usai diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728.
Lantas, berapa besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa?
Baca juga: UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari Persentase UMP
UMP 2025 di Pulau Jawa
Dilansir dari Kompas.id (9/12/2024), Provinsi Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tahun 2025 tertinggi di Pulau Jawa.
Bahkan seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara provinsi dengan nilai UMP 2025 yang terendah adalah Jawa Tengah, baik untuk wilayah pulau Jawa atau secara nasional.
Berikut perkiraan besaran UMP seluruh provinsi di Pulau Jawa setelah kenaikan 6,5 persen, dikutip dari Kompas.com.
Jakarta: Rp 5,396 juta
Banten: Rp 2,905 juta
Jawa Timur: Rp 2.305 juta
Jawa Barat: Rp 2,29 juta
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2,26 juta
Rincian UMK Kabupaten Malang 2025 Naik Jadi Rp 3.553.530, Lengkap dengan Daftar UMK Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Daftar UMK Jatim 2025 Usai Naik 6,5 Persen, Ini Perbandingan dengan 2024, Surabaya Naik Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Meski Tertinggi, UMK Jatim 2025 di 3 Daerah ini Hanya Naik Segini, Surabaya Gagal Tembus 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK di Jatim Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur : Tingkatkan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Daftar Gaji UMK 2025 di Jatim, ada Tiga Upah Terkecil dan Terbesar setelah Resmi Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.