Berita Viral

Guru Kecewa Uang Lauk Pauk Tak Dibayar Selama 7 Bulan, Ancam Tutup Sekolah dan Mogok Mengajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelangsa nasib guru di Jayapura. Uang lauk pauk selama 7 bulan yang harusnya menjadi hak guru belum juga terbayarkan.

TRIBUNJATIM.COM - Nelangsa nasib guru di Jayapura.

Uang lauk pauk selama 7 bulan yang harusnya menjadi hak guru belum juga terbayarkan.

Bahkan guru inipun mengancam menutup sekolah dan mogok ngajar.

Adapun kasus ini dialami sejumlah guru di Kabupaten Jayapura yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Mereka menuntut hak-hak mereka yang belum dibayar. Yakni uang lauk pauk (ULP) selama 7 bulan. 

Rinciannya, ULP September-Desember 2024, serta tiga bulan ULP di 2023.

Baca juga: 14 Tahun Guru SMP Tempuh Jarak 80 Km Demi Ngajar Tiap Hari, Jalan Kaki Lintas Provinsi usai Dimutasi

Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali menegaskan, para guru, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer, telah menjalankan kewajiban mengajar dengan baik.

"Sekarang kami menuntut hak kami yang belum dibayar sampai sekarang," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (26/12/2024).

Andreas menambahkan, masalah keterlambatan pembayaran hak-hak guru ini telah menjadi isu yang berulang setiap tahunnya, dan hampir semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, merasakannya.

"Hal ini membuat kami para guru merasa kecewa, karena hak-hak guru belum terbayarkan sampai hari ini," ungkapnya.

Menurut informasi yang diterima PGRI dari Dinas Pendidikan, usulan pembayaran hak-hak guru telah diajukan ke pihak keuangan sekitar 19 Desember 2024.

Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut belum terealisasi.

Guru-guru yang tergabung dalam organisasi PGRI Kabupaten Jayapura, saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/12/2024). (KOMPAS.COM/Aser Serotouw)

"Kalau hak-hak kami sebagai guru-guru dibayarkan, maka kami bisa gunakan bersama untuk keluarga, guna menyambut hari raya Natal," kata Andreas.

Seharusnya, hak-hak guru sudah terbayarkan agar mereka bisa merayakan Natal dengan penuh kedamaian dan sukacita.

"Kami guru-guru PNS, PPPK, maupun honorer merasa sangat kecewa atas kinerja yang terjadi tahun ini, khususnya di bulan Desember ini," tuturnya dengan nada kecewa.

Halaman
1234

Berita Terkini