Di sisi lain, dua pajak tambahan baru bakal diterapkan pemerintah mulai 5 Januari 2025.
Yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penambahan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya pada Pasal 1 ayat 61 dan 62.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis.
Yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen.
Pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Opsen yang dikenakan nilainya sebesar 66 persen.
Lantas apakah dengan adanya opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah?
Dilansir Kompas.con dari laman resmi Samsat Sleman, pemungutan PKB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023.
Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 nanti.
Serta Pemerintah Kabupaten atau Kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan Pemda DIY, atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.
Jadi, secara total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5 pajak dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Lembaran belakang pada STNK juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com