Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara motor kena denda tilang maksimal bayar Rp1,25 juta

TRIBUNJATIM.COM - Kejadian pengendara motor ditilang sampai Rp1 juta lebih viral di media sosial.

Ia kena tilang karena Surat Izin Mengemudi sudah tak aktif lagi alias habis masa berlaku.

Sang pengendara motor juga tak pakai helm.  

Baca juga: Kini Damai, Dokter sempat Bantah Tuduh Karyawan Pempek Maling HP: Dia Sendiri yang Memviralkan

Seperti diketahui, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas.

Hal itu dialami pengendara motor yang kena denda tilang Rp1,25 juta.

Kejadian yang dialami pengendara itu pun viral usai diunggah akun Instagram @lagi.viral.

Ia ditilang karena masa berlaku (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.

"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12)," tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Petugas menjelaskan, denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.

Lalu penumpang juga tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250.000.

Menanggapi kejadian itu, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan duduk perkara.

Ia mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.

Pengendara motor viral kena denda tilang maksimal, karena SIM mati dan penumpang tidak menggunakan helm (Instagram/lagi.viral)

"Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik."

"Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM," ucap Budiyanto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

"Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.

"Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata dia.

Baca juga: Tangis Kakak Beradik Yatim Piatu Diusir dari Rumah oleh Pemilik Tanah, Kini Jualan Es Bantu Neneknya

Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam Pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.

"Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan."

"Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp250 ribu," ucapnya.

Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp1.250.000, dan ditransfer melalui Briva.

"Uang denda yang dikirim ke bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," ucapnya.

Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.

"Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara," jelasnya.

Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala, maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.

"Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala."

"Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor," ujar Budiyanto.

Kena tilang gegara SIM dan tak pakai helm, pengguna motor didenda sampai Rp1,25 juta (Instagram)

Di sisi lain, dua pajak tambahan baru bakal diterapkan pemerintah mulai 5 Januari 2025.

Yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penambahan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya pada Pasal 1 ayat 61 dan 62.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis.

Yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen.

Pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Opsen yang dikenakan nilainya sebesar 66 persen.

Lantas apakah dengan adanya opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah?

Ilustrasi STNK (ntmcpolri.info)

Dilansir Kompas.con dari laman resmi Samsat Sleman, pemungutan PKB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023.

Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 nanti.

Serta Pemerintah Kabupaten atau Kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan Pemda DIY, atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.

Jadi, secara total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5 pajak dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Lembaran belakang pada STNK juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini