TRIBUNJATIM.COM - Tervonis kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis diketahui menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Harvey dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sejak 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan.
Pihaknya menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.
Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta.
Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.
Baca juga: Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Sosok Hakim Eko Aryanto, Intip Harta Kekayaannya
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024), dikutip dari kompas.tv.
Akan tetapi, Rizzky enggan menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD.
Pihak BPJS Kesehatan juga tidak menjelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.
Rizzky menjelaskan, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin.
Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.
Baca juga: Dalih Sandra Dewi Tas Mewahnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Endorsement, JPU Tak Percaya
Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD.
Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."