Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 1.048 orang tersangka kejahatan peredaran narkotika digulung anggota jajaran satreskoba polres dan Ditresnarkoba Polda Jatim sebagai wujud komitmen 100 Hari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
Ribuan tersangka itu ditangkap selama kurun waktu operasi Bulan Oktober-Desember 2024, dan diperoleh dari penyelidikan atas 809 laporan kasus; 34 kasus Polda Jatim dan 765 kasus satreskoba jajaran se-Jatim.
Atas penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, yakni 30 kg lebih narkotia jenis sabu, 4.030 ribu butir pil extacy.
Kemudian, 1,8 kg narkotika jenis ganja, 4.515 batang tanaman ganja, 4,61 gr tembakau gorilla, dan 759.060 butir okerbaya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pihaknya tak cuma menghukum tersangka dengan konstruksi hukum atas tindak pidana peredaran narkotika.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penyebar Video Casting Wanita Ditangkap Tim Siber Polda Jatim
Salah satu tersangka malah juga dikenakan konstruksi pasal hukum berlapis dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka itu berinisial berinisial M (33) yang ditangkap di Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.
Nilai aset yang berhasil disita penyidik kepolisian sekitar Rp1,1 miliar. Jumlah tersebut dikalkulasikan dari aset kendaraan yang dimiliki tersangka.
Diantaranya Mobil Mitsubishi Xpander, Mobil Honda Brio, Mobil Mitsubishi L300, Mobil Daihatsu Ferosa.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 48 Tersangka Kejahatan Perdagangan Orang, Ada Muncikari dan Penyalur TKI Ilegal
Lalu, Motor Yamaha Vixion Custom, Motor Kawasaki KLX, Motor Kawasaki Ninja, Ponsel Iphone 14 Pro Max.
Termasuk uang tunai yang berhasil disita yakni sekitar Rp530 juta dari rekening milik tersangka.
Menurut Robert, perputaran aktivitas penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka mencapai sehingga dua miliar rupiah kurun waktu sebulan.
"Hasil bisnis narkoba jenis sabu di alihkan menjadi barang tetap dan bergerak," ujarnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (30/12/2024).
Baca juga: 3 Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang Diamankan Polda Jatim, Motif Terungkap
Tak cuma itu, Robert mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyelidikan atas peredaran sabu yang dikendalikan oleh Jaringan Lapas di wilayah Jatim.
Tersangka berinisial VP (32) warga Taman, Sidoarjo. Barang bukti sabu yang berhasil disita sekitar 2,5 kg.
Metode pengirimannya menggunakan sistem ranjau, yakni diletakkan di suatu tempat acak untuk diambil oleh pembeli di kemudian hari.
"Lalu ada pengungkapan jaringan lapas seberat 2,5 kg," katanya.
Robert juga menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap hasil penangkapan tersangka dengan barang bukti 16 kg sabu.
Tersangka berinisial AH (21) warga Sampang. Ia membawa sabu dikemas kantung plastik dalam wadah koper.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh upah sekitar Rp30 juta, bila berhasil meletakkan paket barang tersebut ke sebuah lokasi yang diminta temannya melalui ponsel.
Pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan oleh pihak Bandara Juanda, Sidoarjo, Jatim, setibanya tersangka melakukan penerbangan dari Aceh, pada Senin (16/12/2024).
Seandainya upaya penyelundupan tersebut tak berujung digagalkan petugas. Robert menambahkan, pasokan sabu yang dibawa tersangka bakal diedarkan selama momen pergantian tahun baru.
"Ada yang kami tangkap, cukup luar biasa, dia bawa sendiri barangnya di udara. Terbang dari Sumatera ke Surabaya. Dikemas tas ransel. Dibawa ke pesawat. Cara pengemasan kami masih selidiki. Jaringan mana, kami masih selidiki. Bulan ini kami tangkap di Juanda," pungkasnya.