Berita Viral

Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang

Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala, maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.

"Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala."

"Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor," ujar Budiyanto.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini