Hidup puluhan tahun di Saudi membuat ada banyak dialek Arab yang keluar dari mulutnya, meski dia masih lancar berbahasa Indonesia.
Maryam seharusnya bisa bebas lebih awal pada tahun 2022 jika dia mampu membayar denda sebesar Rp1,6 miliar.
Namun karena dia tidak memiliki uang, ia terpaksa menunggu.
Saat di penjara, ia sempat dua kali dipindahkan dari Penjara Briman ke Penjara Dzahban di Jeddah.
Maryam mengaku sempat kehilangan harapan untuk kembali ke Tanah Air.
Lalu pada 30 November 2024, seorang warga Arab Saudi membayar denda tersebut, yang memungkinkan Maryam untuk kembali ke rumah.
"Saya tidak tahu siapa yang ikhlas membayar denda yang diminta Pemerintah itu. Saya berterima kasih, semoga Allah membalasnya dengan pahala yang berlipat," ungkap dia lirih.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com