Keesokan harinya pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB setibanya di toko Indomaret Sadai pelapor bersama petugas pengamanan langsung melakukan pengecekan uang tersebut.
"Hasilnya, memang benar uang di dalam brankas telah berkurang senilai Rp.40.950.600. Sampai kemudian langsung dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada hari yang sama," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.
Saat kasus itu dilaporkan, lanjut dia, pelapor dan petugas keamanan turut langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Termasuk pula bukti-bukti dan data penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga kuat tersangka telah menggelapkan uang hasil pendapatan perusahaan.
Modusnya, tersangka tidak menyerahkan uang hasil pendapatan toko kepada pihak vendor.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android merek Realme 5 Pro warna biru dan dokumen transaksi toko Indomaret.
"Motif pelaku melakukan penggelapan karena faktor ekonomi. Seluruh uang yang tidak disetor itu digunakan tersangka untuk bermain judi online," ucapnya.
Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sejak akhir pekan kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Dampak dari judi online bisa membuat ekonomi memburuk. Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi online itu menang," tegasnya.
Baca juga: Tampang Syifa Karyawan yang Gelapkan Uang Toko Rp 798 Juta, Tidak Menangis saat Diinterogasi Bosnya
Seorang pemuda bernama Kevin tilap uang perusahaan Rp 210 juta.
Pria berusia 28 tahun ini beraksi sejak September hingga November 2024.
Kevin melakukan aksinya secara bertahap.
Ia diketahui bekerja di PT Eureka Management dan Servis.