TRIBUNJATIM.COM - Simak bacaan niat qadha puasa Ramadan.
Sebelum memasuki bulan Ramadan, umat muslim diharuskan untuk membayar utang puasa di tahun sebelumnya.
Diketahui Ramadan 2025 diperkirakan tepat pada 31 Maret hingga 1 April 2025, menurut kalender hijriyah 1446 H/2025 M.
Untuk yang masih belum melunasi utang puasa, segera menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang sudah dilewati.
Baca juga: Awal Ramadan 1446 H/2025 Menurut Pemerintah, NU dan Muhammadiyah, Disertai Cara Bayar Utang Puasa
Orang yang diizinkan mengqadha puasa yaitu mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena keadaan sakit atau dalam perjalanan jauh.
Kemudian, mereka dapat membayar utang puasa Ramadhan pada bulan lain.
Niat Puasa Qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Niat Berbuka Puasa Qadha
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin
Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Orang yang Wajib Bayar Utang Puasa
- Tidak berpuasa karena sakit dan ada harapan pulih
- Seorang musafir atau berpergian jauh dengan jarak minimal 89 km dari rumah
- Wanita yang sedang hamil
- Ibu-ibu yang sedang fase menyusui anak
- Wanita yang sedang haid atau nifas
- Seseorang yang tidak sengaja membatalkan puasanya.
Hukum Membayar Utang Puasa
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah ayat 184).
Jadwal awal puasa
Bulan Ramadan menjadi momen paling ditunggu umat Islam di seluruh dunia.
Kini dalam kalender Hijriah sudah memasuki bulan Rajab.
Ini berarti sebentar lagi bulan Ramadan tiba.
Lantas kapan awal puasa Ramadan 2025 di Indonesia?
Baca juga: Mulai Tanggal Berapa Puasa Ramadan 1446 H/2025? Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Seragam
Berikut jadwal awal puasa Ramadan 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, dikutip dari kompas.tv.
1. Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 Pemerintah
Berdasarkan kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia melalui Kemenag masih akan melakukan penetapan awal bulan Ramadan dengan metode rukyat dan hisab yang berlaku secara nasional.
2. Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 NU
NU belum mengumumkan jadwal awal puasa Ramadan 1446 hijriah.
NU nantinya akan menentukan 1 Ramadan 2025 menggunakan metode yang sama dengan pemerintah yakni hisab dan rukyat.
3. Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 Muhammadiyah
Muhammadiyah telah menentukan awal Puasa Ramadan 2025.
Menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1446 hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sama seperti pemerintah.
Selain awal bulan Ramadan 2025, Muhammadiyah juga sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri berdasarkan KGHT, yakni pada Minggu, 30 Maret 2025.
Cara membayar utang puasa Ramadan
Bagi kaum muslim yang tak mampu menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh, Allah SWT memberikan keringanan untuk hambanya dengan cara mengqadha puasa.
Selain itu, mungkin ada seorang muslim yang mengalami sakit, melakukan perjalanan, atau hal-hal lain yang membatalkan dan menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan puasanya.
Jika meninggalkan atau melewatkan puasa Ramadan, maka wajib hukumnya mengganti puasa atau membayarnya pada hari lain setelah Ramadan.
Mengutip Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang disusun oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, membayar hutang puasa bulan ramadan dalam hukum Islam sering dikenal dengan qadha.
Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Misalnya dia melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.
Dalam Alquran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk mengqadha pada hari lain.
Baca juga: 30 Doa Harian Sepanjang Puasa Ramadan 2025, Arab Latin dan Artinya, Amalan Mulia yang Dapat Pahala
Surat Al-Baqarah Ayat 185
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Artinya:
Barangsiapa yang di antara kamu menyaksikan bulan (hilal), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Maka yang dituntut untuk diqadha adalah hari-hari yang ditinggal atau tidak dilaksanakan puasa.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang disusun oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Alquran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paling penting qadha atau membayar utang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu Ramadan berikutnya.
Mengqadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan dalam Islam.
Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com