TRIBUNJATIM.COM - Pemecatan Sandi Butar Butar dari pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok menjadi sorotan.
Banyak orang menaksir bahwa kontrak kerja Sandi diakhiri karena sempat memviralkan borok instansinya.
Dia sempat menduga adanya korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Dia juga vokal mengeluhkan fasilitas tak memadai hingga menewaskan teman kerjanya.
Mengetahui tudingan itu, Dinas Damkar Kota Depok buka suara.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sandi Petugas Damkar Viral Bingung Tak Tahu Penyebab Dirinya Kini Diberhentikan: Salah Saya Apa
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti,
menyebut justru Sandi tidak hadir dalam dua panggilan resmi untuk membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024. Pemanggilan pertama dilakukan.
Pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024, namun Sandi tidak datang ke Kantor Dinas Damkar.
“Sudah dua kali (Sandi dipanggil), jadi tanggal 31 Desember kami undang, tidak datang, sampai pukul 16.30 WIB saya tunggu di sini (kantor Dinas Damkar),” ujar Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, kepada Kompas.com pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pemanggilan kedua dilakukan pada awal 2025, namun Sandi kembali tidak hadir.
“Ada buktinya, pada 2 Januari 2025 kami undang lagi melalui kepala UPT Cimanggis, pukul 10.00 WIB kami tunggu dan tidak datang,” tambah Tesy.
Mengacu pada pengabaian tersebut, Dinas Damkar Depok akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi.
Baca juga: Teman Resah Sandi Butar Butar Diputus Kontrak dari Damkar, Pengabdian Hampir 10 Tahun Berakhir
"Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Tesy menjelaskan, evaluasi kinerja pegawai dilakukan setiap tahun dan menjadi faktor penting dalam keputusan perpanjangan kontrak kerja.