“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.
Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya.
Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.
Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.
“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.
Sementara itu, Sandi menanggapi pemanggilan itu dengan menyatakan bahwa pada tanggal yang disebutkan, ia sedang dalam masa libur.
“Saya lepas piket. Pada saat sedang libur, saya dipanggil tapi melalui komandan regu (Danru) dan suratnya enggak ada,” ungkap Sandi kepada wartawan pada Selasa.
Ia menjelaskan, baru kembali menghubungi Dinas Damkar, termasuk Tesy, saat masuk kerja pada awal Januari 2025.
“Saya ke UPT Mako, saya tanya-tanya. Malah oper-oper ke kepala UPT dan kemana segala macam,” jelas Sandi.
Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, tertanggal 2 Januari 2025, dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kontrak Sandi tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun bekerja, dengan masa kerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024.
Baca juga: Pengakuan 2 Wanita Dievakuasi Damkar di Area Pegunungan, Padahal Awalnya Pulang dari Kondangan
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” kutip isi surat yang ditandatangani langsung oleh Tesy Haryanti.
Ngaku Terima Suap