Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).
Perempuan asal Kecamatan Ambulu, Jember, tersebut dirudapaksa enam pesilat secara bergantian, ketika korban mabuk saat pesta minuman keras (miras).
Terlihat, dua pelaku berinisial M dan A yang berhasil diamankan polisi dihadirkan dalam rekonstruksi perkara.
Mereka diminta memperagakan saat kejadian itu terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan orang hilang di Polsek Ambulu Jember.
"Keluarga korban melapor ke Polsek Ambulu kalau putrinya sudah dua hari tidak pulang ke rumah," ujarnya.
Kemudian info orang hilang itu disebar di berbagai platform.
Kata Aipda Beny Wicaksono, tiga hari kemudian perempuan itu termonitor berada di wilayah hukum Polsek Bangsalsari.
"Kemudian kami amankan anak tersebut. Lalu kami interogasi korban. Hasil interogasi itu ditemukan ternyata terjadi rudapaksa yang menimpa korban yang dilakukan oleh enam orang, mereka adalah teman korban sendiri," kata Aipda Beny Wicaksono.
Baca juga: Reaksi Pelaku Utama Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember usai Divonis 3,5 Tahun Bui: Pikir-Pikir
Berbekal keterangan dari korban, Aipda Beny Wicaksono mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan tiga orang pelaku, berinisial M, A dan S.
"Kami interogasi langsung, dan pelaku ini mengakui kalau telah melakukan rudapaksa pada korban," imbuhnya.
Sementara tiga pelaku lainnya, melarikan diri ketika mau disergap oleh polisi. Sehingga sekarang tersangka tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah ini kami melakukan pengembangan dan, tiga pelaku ini statusnya sudah dewasa, sehingga kami lakukan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dia menambahkan, kejadian bermula saat korban diantar oleh tersangka S di tempat kejadian perkara. Ketika lima pelaku lain sedang latihan silat.
"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Di situ korban dirudapaksa oleh enam pelaku dengan cara digilir, satu per satu," ucap Beny.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," ujar Aipda Beny Wicaksono.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, di tempat lain, lima pendekar silat di Tulungagung diciduk polisi usai mengeroyok anggota perguruan silat lain.
Lima pendekar anggota perguruan pencak silat ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain.
Mereka ditangkap dari 3 kasus berbeda di akhir Juni dan awal Juli 2024.
Kejadian pertama di depan Kantor Pos Kauman, kejadian kedua dan ketiga di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
“Masih ada 15 orang terduga pelaku yang kami tetapkan sebagai DPO (buron),” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7/2024).
Kejadian pertama, Minggu (30/6/2024) pukul 23.45 WIB, korban Nkt (27) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, sepeda motornya mogok di depan Kantor Pos Kauman.
Korban kemudian didatangi sejumlah orang yang mempermasalahkan jaket hoodie dengan identitas perguruan pencak silat tertentu.
Nkt lalu diserang menggunakan lemparan pot bunga dan sejumlah tendangan.
Dua orang merampas jaket yang dikenakannya.
Nkt kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Polisi kemudian menangkap dua orang pendekar silat, yaitu SC (24) dan MS (32), keduanya dari Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Tulungagung.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap keduanya di wilayah Kecamatan Pucanglaban,” sambung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kejadian kedua, Selasa (2/7/24) sekitar pukul 01.00 WIB, korban MW (21) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, diserang beramai-ramai oleh para pendekar silat.
Saat itu, MW bersama temannya melintas di Jalan Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, berpapasan dengan rombongan anggota perguruan pencak silat.
Saat itu, MW diperintahkan untuk berhenti, namun dia tetap melaju dengan sepeda motornya.
Massa lalu mengejarnya, memepet sepeda motornya serta menarik jaketnya.
Setelah berhenti, mereka menghajar MW dengan tangan kosong dan batu, hingga berdarah-darah.
Jaket MW juga disita oleh para pengeroyok itu.
“Korban lalu melapor ke Polres Tulungagung dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Polisi lalu menangkap salah satu terduga pelaku, AF (19) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Dari bukti yang dikumpulkan kepolisian, ada 15 orang lain yang diduga juga terlibat pengeroyokan ini.
Mereka semuanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron karena melarikan diri.
“Cepat atau lambat mereka semua pasti akan tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Pengeroyokan di saat yang sama dan di desa yang sama menimpa korban kedua, AF (19) warga Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Saat itu, AF yang berpapasan dengan rombongan pesilat lain ditantang duel satu lawan satu.
AF yang meladeni tantangan ini ternyata malah diserang beramai-ramai.
“Dari kejadian ini, kami menangkap 2 orang, satu di antaranya masih anak-anak. Yang anak-anak kasusnya ditangani UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” papar AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kedua terduga tersangka yang ditangkap adalah AA (23) asal Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, dan AE (17) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Dari 3 kejadian ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.