Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda mengatakan bahwa Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK berdasarkan hasil yang ia peroleh.
Sementara, mengenai janji lulus secara afirmatif, Erawan mengaku bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya.
"Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya," kata dia.
Menurut Erawan, selama ini pihaknya mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah.
"Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah," katanya.
Perjalanan Kasus Supriyani
Kasus Supriyani pertama kali mencuat viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024.
Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito dituduh memukul muridnya, yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Kemudian, kasus tersebut dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya ke polisi.
Namun, karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).
Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.
Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Berapa Kenaikan Gaji Guru yang Diresmikan Prabowo? Berlaku Mulai 2025, Beda Honorer dan ASN
Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.