TRIBUNJATIM.COM - Pilu guru Supriyani dulu dijanjikan bakal lolos PPPK oleh menteri.
Kini ternyata hanya tinggal janji.
Guru honorer di Konawe Selatan itu dinyatakan tak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menanggapi hal itu, guru Supriyani mengaku seduh tak bisa lolos seleksi untuk 45 kuota PPPK Guru di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Guru Supriyani Bebas, Aipda AM Akhirnya Akui Minta Uang Damai Rp50 Juta, Polisi Lain Terima 2 Juta
Hal tersebut diketahui Supriyani setelah mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK, pada Rabu (8/1/2024) malam kemarin.
"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."
"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," ungkap Supriyani saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (9/1/2025).
Supriyani mengatakan nama-nama untuk 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan kebanyakan yang lulus honorer K2.
Meski sedih tidak lulus seleksi PPPK 2024, tetapi dia akan tetap mengajar atau mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito.
"Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti ya belum ada rezeki juga. Tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah," ungkap Supriyani.
Sementara dirinya pernah dijanjikan akan dijamin kelulusannya oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui jalur afirmasi.
Supriyani menuturkan hal itu memang pernah disampaikan langsung pihak kementerian, ketika dirinya masih menjalani sidang atas tuduhan memukuli anak polisi beberapa waktu lalu.
"Iya memang pernah dijanji, katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu," ungkapnya.
"Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi," tutur Supriyani.
Supriyani bebas
Rasa lega dan bahagia dialami oleh guru Supriyani.
Akhirnya kini sang guru honorer bisa bebas.
Ia mengaku tak dendam pada Aipda WH.
Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kini divonis bebas, Supriyani mengaku tak dendam dengan Aipda WH yang telah menyeretnya ke meja hijau.
Ia juga berharap hubungannya dengan keluarga Aipda WH kembali rukun seperti sedia kala.
"Kalau saya tidak ada dendam ya."
"Saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)."
"Mudah-mudahan kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," kata guru Supriyani saat ditemui, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Sosok Guru Ribut yang Beri Siswa SD Rp 1 Juta karena Buktikan Sapi Makan Martabak, Dulu Iringi Artis
Kuasa Hukum Siap Melawan Balik Aipda WH
Di sisi lain, kuasa hukum Supriyani telah menyiapkan upaya untuk melawan balik Aipda WH.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.
Ditekankan Andri, upaya ini dilakukan menunggu putusan vonis bebas Supriyani berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu," ungkap dia.
Baca juga: Dua Pencuri Buntuti Nurdin yang Tarik Uang Rp 60 Juta, Pura-pura jadi Nasabah, Ending Pecah Kaca
Supriyani bongkar kasus permintaan uang
Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu, (6/11/2024).
Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita,
Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," ucapnya.
Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," katanya.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com