Berita Viral

Perusahaan Kewalahan Uang Rp 998 Juta Lenyap karena Ulah Karyawan, Pelaku Pegang 3 Kunci Mesin ATM

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perusahaan Kewalahan Uang Rp 998 Juta Lenyap karena Ulah Karyawan, Pelaku Pegang 3 Kunci Mesin ATM

Dari aksinya yang terjadi di akhir tahun 2023, tersangka berinisial AY berhasil mengantongi uang sebesar Rp 230.893.593.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetiyo mengungkapkan, AY tidak dapat berkutik setelah aksi pembobolan uang nasabahnya terbongkar.

Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya setelah melakukan pelarian.

Di hadapan polisi, AY mengaku, pembobolan uang nasabah berawal dari tawaran fasilitas deposit baru dengan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Sebagai marketing, pelaku ini menawarkan program baru berupa deposit dengan untung bunga yang lebih besar. Caranya, tiap nasabah harus transfer menggunakan digital banking," kata Anggi saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024) siang.

Sebagian besar nasabah tidak memahami cara mengakses aplikasi tersebut.

AY, yang berperan sebagai marketing, menawarkan diri untuk membantu mengakses aplikasi tersebut.

Dengan cara ini, AY berhasil mendapatkan nomor rekening, PIN, dan akses lainnya untuk menyimpan uang nasabah ke dalam deposito.

Namun, bukannya melakukan deposit ke rekening nasabah, AY malah menguras seluruh uang nasabah ke rekening pribadinya.

Modus penggelapan ini dilakukan AY terhadap tujuh nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 230.893.593.

Para nasabah yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Kesal Bank Datang ke Rumah Ambil Foto Imbas Ulah Kades, Nanang Ngamuk Bawa Celurit ke Balai Desa

Kepada polisi, AY mengaku uang Rp 230 jutaan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Dia berharap dapat melipatgandakan hasil pencurian tersebut melalui judi.

"Kebutuhan pribadi, ada juga digunakan untuk judi online dengan harapan melipatgandakan uang yang diperolehnya," tambah Anggi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dikenakan Undang-Undang Perbankan Pasal 59 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini