Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tergiur harga murah, Wagiman beserta 9 keluarganya tertarik berangkat umroh melalui biro First Travel. Biaya satu orang Rp14 juta 300 ribu.
Mereka datang ke kantor cabang First Travel di Surabaya, Jalan Margerejo, dan membayarkan dana sebesar Rp153 juta melalui rekening PT Wardani Amanah Utama.
Pendaftaran dilakukan pada 5 Mei 2016. Sistem pemberangkatan yang dijanjikan adalah satu tahun setelah pembayaran lunas.
Tanpa disangka, di tahun 2017 ternyata tiga bos First Travel, Anika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, ditangkap polisi karena kasus penipuan.
Wagiman mulai mendesak uangnya kembali. Heru sebagai pemilik PT Wardani, menjanjikan Wagiman tetap bisa berangkat kalau First Travel gagal. Namun, janji itu tak kunjung ditepati.
Baca juga: Bripka Purn Seladi Polisi Jujur yang Jadi Pemulung Diberangkatkan Umrah & Haji, Beri Pesan Menyentuh
Wagiman merasa tak ada kepastian. Dia melaporkan PT Wardani ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan telah menipunya.
Namun, setelah delapan tahun berlalu, kasus itu belum ada kejelasan.
Wagiman pada Kamis (2/1) berkirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk meminta kejelasan terkait laporannya.
Baca juga: Sudah Setor Rp45 Juta, 14 Calon Jemaah Gagal Berangkat Umroh, Uang Raib Ditilep Pemilik Travel
"Kalau tidak cukup bukti silakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau cukup bukti silakan diumumkan tersangka. Kalau dari terlapor ada itikad baik pengembalian uang, kami siap mencabut laporan," katanya.
Pemilik PT Wardani Amanah Utama, Heri Suryo menyatakan bahwa perusahaannya tidak ada kaitannya dengan First Travel.
Dulu Heri memang bekerja di First Travel Cabang Surabaya saat melayani Wagiman dkk.
Baca juga: Nunsia Pasrah Gagal Umroh karena Uang Rp 28 Juta Hangus Terbakar, Anak Ikut Pilu: Semuanya Ludes
Saat terjadi masalah dia sudah berusaha mencarikan solusi untuk jamaah.
"Pak Wagiman mendaftar ke First Travel. Uang dia sudah saya serahkan ke First Travel. Ketika ada gejolak, saya sudah mengajukan somasi, saat tiga bos First Travel ditahan di Depok saya besuk untuk mengusahakan agar jamaah tetap bisa berangkat. Bahkan saya sudah mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap First Travel. Tetapi sekarang aset semua aset disita," tuturnya.
Heri Suryo menegaskan bahwa tidak melakukan penipuan. Selama bekerja sebagai mitra First Travel di Surabaya, dia tidak pernah menggunakan nama PT Wardani.
Baca juga: Akhirnya Berangkat Umroh Bareng Keluarga, Sunhaji Nangis saat Pamitan ke Miftah Maulana, Minta Doa
Ia menjelaskan bahwa ia diminta untuk mengelola cabang dan mendaftarkan kantor cabang ke Kemenag.
Karena perjanjian harus menggunakan nama perusahaan, ia mendirikan PT Wardani.
Baca juga: Cegah Oknum Kades Terlibat Politik Uang, Satgas AMP Probolinggo Gelar Sayembara Berhadiah Umroh
"Namun, surat perjanjian (kantor cabang) tidak mencantumkan nama PT Wardani. Setelah kasus First Travel muncul dan semua kantor ditutup, saya khawatir tentang nasib jamaah yang belum berangkat. Oleh karena itu, saya tetap buka PT Wardani sebagai tempat jamaah untuk cerita," tandasnya.