Sebelumnya Vevi juga pernah tersandung kasus penipuan serupa pada tahun 2017. Dalam kasus tersebut Vevi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Diketahui Vevi merupakan seorang perawat yang bekerja di RSUD dr Soedomo Trenggalek, namun pada tahun 2018 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit plat merah itu.
"Bahwa atas nama V memang pernah menjadi pegawai rumah sakit dengan status PNS hingga tahun 2017-2018 dan sejak itu tidak lagi menjadi PNS di RSUD," kata Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono.
Menurut informasi yang diterima Sujiono, yang bersangkutan tersandung kasus penipuan, namun ia tidak mendapatkan informasi secara detil terkait kasus tersebut.