Berita Trenggalek

Janjikan Lulus CPNS Lewat Jalur Kenalan, Seorang ASN di Trenggalek Tipu Korban Rp 255 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS dalam artikel berjudul 'Janjikan Lulus CPNS Lewat Jalur Kenalan, Seorang ASN di Trenggalek Tipu Korban Rp 255 Juta'

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek nekat melakukan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga korban, ES rugi ratusan juta rupiah.

Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2014 dengan modus tersangka Vevi Agustina meminjam uang Rp 100 juta kepada korban. Karena sudah kenal, tanpa rasa curiga korban meminjamkan uang yang dimaksud.

"Beberapa waktu kemudian korban meminta uang tersebut untuk dikembalikan karena untuk keperluan anaknya tes CPNS," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Senin (13/1/2025).

Setelah beberapa saat menunggu, korban ES menagih kembali uang tersebut, namun tersangka mengatakan ia kenal seseorang yang bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di Pemkab Bojonegoro.

"Tersangka mencontohkan dirinya yang bisa diterima menjadi PNS lewat orang tersebut begitu juga salah satu saudaranya yang menjadi PNS juga lewat orang itu," ucap Yan.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pun tergiur dengan omongan tersangka dan mempercayakan tersangka untuk memuluskan seleksi CPNS anaknya.

Setelah tes dilakukan, tersangka kembali meminta sejumlah uang dengan alasan ijazah anak korban yang Diploma 3, sedangkan banyak pendaftar lain yang spesifikasi pendidikannya di atas Diploma 3.

Baca juga: Daftar 32 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Simak Cara Ceknya!

"Total kerugiannya Rp 255 juta yang diserahkan bertahap sebanyak tiga kali," ucapnya.

Setelah pengumuman seleksi, ternyata anak korban tidak masuk, namun korban masih dijanjikan jika ada peserta lain yang mengundurkan diri maka bisa masuk.

"Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati sehingga korban memilih untuk menempuh jalur hukum," lanjutnya.

Yan menyebutkan, korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek pada 27 Agustus 2024.

Korban menunggu pengembalian uang tersebut sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, namun selama 10 tahun tersebut tidak ada itikad baik sama sekali dari tersangka.

"Perkara Vevi Agustina ini pada tanggal 8 Januari 2025 sudah kita terima tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan negeri Trenggalek dari penyidik Polres Trenggalek," lanjutnya.

Baca juga: Warga Rugi Rp359 Juta karena Ulah Mantan Polwan, Pelaku Janjikan Anak Korban Lulus Jadi Polisi

ilustrasi tes seleksi CPNS (Kompas.com)

Baca juga: Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemnaker 2024, Berikut Cara Cek dan Jadwal Masa Sanggah

Selasa (14/1/2025) jaksa penuntut umum berencana mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Trenggalek agar bisa segera disidangkan.

Halaman
12

Berita Terkini