Hingga berita ini ditulis, video tersebut telah mendapatkan ribuan like dan komentar dari pengguna TikTok, seperti dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Sementara itu, seorang wanita tinggal di rumah krediturnya setelah dijadikan jaminan atas utang sebesar Rp140 juta.
Ia dibawa ke rumah krediturnya di daerah Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Wanita tersebut berinisial N dan krediturnya berinisial R.
Diketahui, AN dan R memiliki hubungan pertemanan.
Karena hubungan inilah, AN bisa meminjam uang kepada R sebesar Rp140 juta.
Bahkan AN menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang.
Dari totalnya, AN baru membayar utang sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: Penuhi Nazar Jalan Kaki ke Boyolali Tempuh 600 Km, Anggota DPR Tiba di Perbatasan: Penuh Pengorbanan
Namun R ternyata menemukan fakta bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN tersebut palsu.
Hal itu yang membuat R menjemput paksa AN di rumahnya daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, kepada wartawan pada Senin (13/1/2025).
R menjemput korban lalu meminta untuk tinggal bersama dengan orang tuanya di daerah Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (17/12/2024), hingga utangnya lunas terbayar.
Selama tingggal di rumah R, AN disebut masih bisa hidup dengan normal.
Bahkan AN pernah menjual ponselnya untuk membantu uang makan dan kebutuhan sehari-hari di rumah R.
"Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini," tutur Hendra.