Ajie mengungkapkan, aset milik pemkot itu sebelumnya sempat dimanfaatkan oleh PT Arbena Indonusa. Namun, karena pada saat itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, akhirnya aset itu dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Proses tersebut berjalan sejak 2017. "Ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak. Bahwa hal ini perlu kepedulian kita bersama terhadap pembangunan di Kota Surabaya,” katanya