Cara Mudah

3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak, Akses Laman ereg.pajak.go.id hingga Aplikasi DJP Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

llustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kamu perlu memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak, simak caranya berikut.

Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:

- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.

- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.

- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".

- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.

- Pilih "Ubah Profil".

- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".

- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini