TRIBUNJATIM.COM - Kasus seorang guru yang menghukum anak muridnya belajar di lantai karena menunggak SPP masih ramai dibicarakan.
Guru Haryati dan orang tua Ms, siswa yang dihukum belajar di lantai itu masih bersitegang hingga saat ini.
Kasus yang menimpa Guru Haryati di SD Swasta Abdi Sukma, Kota Medan itu menjadi perhatian Wali Kota Bobby Nasution.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
Untuk diketahui, siswa SD Swasta Abdi Sukma, MA (10) dihukum belajar di lantai karena menunggak membayar biaya sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP).
Dikatakan Bobby Nasution, dirinya sudah meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan teguran kepada sekolah tersebut.
"Ini memang kita sayangkan dan sudah kita sampaikan ke dinas pendidikan, untuk memberikan teguran, ini kan masalah kemanusiaan (jadi kita), memberikan teguran ke sekolahnya walaupun administrasinya karena ini sekolah swasta," ujar Bobby, Senin (13/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun Medan, Kamis (16/1/2025).
Bobby mengatakan pihaknya tidak ingin lepas tangan terkait persoalan ini.
Namun kata dia bila siswa tersebut bersekolah di negeri tentu akan mendapatkan fasilitas pendidikan gratis.
"Bukan kita lepas tangan, tapi memang dari awal (kita) telah mengimbau orang tua atau siswa siswi di SD maupun SMP, bagi yang mengalami masalah pembiayaan, dari kami Pemko Medan memberikan solusi untuk pindah ke sekolah negeri," jelasnya.
Baca juga: Pantas Guru Haryati Tak Merasa Salah Hukum Siswa di Lantai, Bobby Nasution: Bukan Kita Lepas Tangan
Bobby Nasution tampak tegas menjelaskan bahwa ada solusi satu diantaranya adalah pindah sekolah.
Dikatakannya, pihaknya akan langsung menerimanya di sekolah negeri, apabila siswa tersebut mau pindah.
"Kita langsung menerima di sekolah negeri langsung kita terima di sekolah negeri tanpa ada biaya apapun," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang murid laki-laki di SD Swasta Abdi Sukma di Kota Medan inisial Ms (10) bernasib malang harus duduk di lantai selama 3 hari saat proses belajar mengajar.
Anak kelas 4 itu dihukum oleh guru wali kelasnya Hariyati lantaran ia menunggak membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Total besaran SPP-nya Rp 180 ribu.
Kamelia, ibu korban, bercerita anaknya itu dihukum sejak hari pertama sekolah yakni Senin (6/1/2025).