"Kami sudah menerima laporannya dan sementara diproses kasusnya. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang terkait," jelasnya.
Di Malang Jawa Timur ada kejadian serupa, nasib akhir guru tersebut akhirnya terungkap.
Diberitakan sebelumnya, Rupi'an dilaporkan orang tua DE ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Kejadian ini terjadi pada Agustus 2024, dan dilaporkan pada pertengahan September 2024.
Kronologinya, saat sebelum pelajaran dimulai, Rupi'an bertanya kepada anak didiknya apakah sudah melaksanakan salat subuh.
Dari pertanyaan yang dilontarkan Rupi'an di dalam kelas, DE salah satunya tidak salat subuh.
Kemudian ia maju ke depan kelas.
Saat itu, DE mengumpat lalu terdengar Rupi'an. Lalu Rupia'an reflek menampar DE.
Setelah kejadian ini, DE sempat tidak masuk sekolah.
Karena tidak terima, orang tua DE melaporkan kejadian ini ke polisi.
Bahkan dalam proses mediasi, orang tua meminta ganti rugi senilai Rp 70 juta ke Rupi'an.
Kasus guru yang dipolisikan muridnya di SMP Dampit, Kabupaten Malang, berujung damai.
Rupi'an (55) guru yang dipolisikan murid berinisial DE (14), bersama orang tua DE, hadir dalam mediasi yang digelar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut mengundang intansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kementerian Agama, serta perangkat desa yang ditempati sekolah tersebut.
Proses mediasi berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Malang.