Kejaksaan Tak Tinggal Diam
Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), memastikan akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun.
Keputusan banding yang menguntungkan Yu Hao dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin (13/1/2025) dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan,” kata Panter saat dihubungi pada Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kasasi ini akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang meminta hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com