Berita Viral

Alasan Pengacara Agus Buntung Tak Ajukan Eksepsi saat Dakwaan 12 Tahun, Klien Keluhkan Kondisi Lapas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025).

Agus Buntung 'Dibully'?

Penasihat Hukum Agus Buntung menyebutkan bahwa kliennya mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," ujar penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," timpal penasihat hukum Agus Buntung lainnya, Aminuddin.

Baca juga:  Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah

Penasihat hukum Agus Buntung lantas menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, kliennya mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.

Misalnya, mengenai toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus Buntung.

"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risih atau bagaimana mengurus Agus," sebut Donny.

Menurut kuasa hukum Agus Buntung, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk terdakwa berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.

Donny mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.

"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," ujar Donny.

Agus Buntung juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.

Ada pun selama menjalani proses persidangan, Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kuasa hukum menyebutkan, Agus Buntung ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini