Berita Entertainment

Nanang Gimbal Nangis Bunuh Sandy Permana, Tidur di Makam Usai Tikam Sang Aktor: Menyesal Banget

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandy Permana tewas dihabisi tetangganya pada Minggu (12/1/2025) lalu di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku Nanang Irawan (kiri) akhirnya ditangkap polisi.

TRIBUNJATIM.COM - Nanang Gimbal nangis usai habisi nyawa Sandy Permana, aktor sinetron Misteri Gunung Merapi atau Mak Lampir. 

Diketahui, Sandy Permana tewas dibunuh pada Minggu (12/1/2025) lalu di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sandy Permana dibunuh oleh tetangganya, Nanang Irawan alias Gimbal (45). 

Usai menghabisi nyawa Sandy Permana, Nanang Gimbal sempat kabur.

Nanang Gimbal akhirnya ditangkap polisi setelah tiga hari buron.

Kini, Nanang Gimbal nangis menyesali perbuatannya. 

Penyesalan Nanang Gimbal ini diungkapkan pemain sinetron kolosal Choky Andriano.

"Nanang itu menyesal kok abis membunuh. Dia nangis," kata Choky Andriano ketika ditemui di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (19/1/2025).

Choky Andriano mengaku turut prihatin atas kejadian yang menimpa temannya, Sandy Permana yang ditusuk oleh Nanang Gimbal hingga meregang nyawa.

Choky Andriano mengajak dua orang kru, yakni Ade soundmen dan Walmer sutradara untuk membahas dan menelusuri tentang kejadian naas yang membuat Sandy Permana meninggal.

Baca juga: Ternyata Keluarga Nanang Gimbal Pernah Hina Sandy Permana, Istri Korban: Harusnya Saya yang Dendam

Choky juga menceritakan kalau Nanang langsung meninggalkan keluarga, setelah membunuh Sandy.

"Dia kabur tuh buat nenangin diri, dia menyesal banget sudah bunuh Sandy," ucap Choky Andriano.

"Betul, dia ngumpet dan sampai tidur di makam kan," timpal Ade Soundmen.

Pengakuan Nanang Gimbal Habisi Nyawa Aktor Sandy Permana

Nanang Gimbal ditangkap setelah ketahuan membunuh aktor Sandy Permana (Tribun Medan, Tribun Jateng)

Baca juga: Cerita Nanang Gimbal saat Kabur Usai Bunuh Sandy Permana, Tidur di TPU dan Ditangkap saat Makan Roti

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan penikaman oleh Nanang terhadap Sandy lantaran pelaku sakit hati terhadap korban.

Sakit hati itu, kata Wira, disebabkan oleh Sandy yang dianggap menatap Nanang Gimbal secara sinis.

"Untuk motif daripada pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," katanya dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Tak hanya itu, Wira juga menyebut rasa sakit hati dari Nanang lantaran Sandy meludah ke arah dirinya.

"Kemudian korban meludah ke arah tersangka," katanya.

Sementara itu, cara Nanang membunuh Sandy adalah dengan menusuk perut korban sebanyak dua kali.

Baca juga: Alasan Gimbal Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ubah Penampilan, Potong Rambut Pinjam Gunting Warga

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penusukan pemain sinetron berjudul Misteri Gunung Merapi atau Mak Lampir, Sandy Permana (46) di Perumahan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 12 Januari 2025. (Tribun Bekasi)

Adapun tindakan tersebut dilakukan tersangka saat korban masih berada di motor listrik yang ditumpanginya.

Wira mengatakan Sandy sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi Nanang untuk menusuknya. Namun, Nanang tetap berupaya menusuk ke arah pelipis kiri Sandy sebanyak satu kali.

"Kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali," kata Wira.

Setelah ditikam secara membabi buta, Sandy masih hidup dengan bersimbah darah. Lalu, dia mencoba untuk meminta pertolongan.

Namun, Nanang tetap berusaha mengejar Sandy yang sudah tidak berdaya tersebut. Bahkan, tersangka kembali menusuk punggung kiri korban sebanyak satu kali.

Wira menjelaskan pisau yang digunakan Nanang untuk menikam Sandy hingga tewas diambil dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.

"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mana pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Berujung Kematian.

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Seleb lainnya

Berita Terkini