"Kami sudah berkoordinasi dengan Camat. Kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati," bebernya.
Setelah membuat laporan ke Pj Bupati Pati, pihaknya akan membentuk tim investigasi.
"Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," terangnya.
Sanksi akan diberikan ke Sukanto setelah proses penyelidikan selesai.
Inspektur Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati untuk merumuskan sanksi yang tepat.
Sementara itu, kasus perselingkuhan kades lainnya juga pernah terjadi di Serang.
Warga kesal bukan main ketika mengetahui kepala desanya main api dengan istri orang.
Bukan mendapatkan hukuman setimpal, kepala desa itu malah lepas dari jerat hukum.
Seorang kepala desa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial KM lepas dari jerat hukum setelah tepergok meniduri istri orang.
Hal itu lantaran sang suami dari wanita yang kepergok bersama Kades itu memilih legowo.
Suami dari wanita tersebut, memutuskan tidak memperpanjang lagi masalah perselingkuhan istrinya dengan oknum kepala desa itu.
Kesepakatan damai keluar setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah.
Akibat adanya perdamaian itu, aparat Polsek Kragilan menghentikan proses hukum.
KM dan YL menjalin asmara perselingkuhan saat suami YL bekerja di luar negeri.
Mereka diduga kerap ngamar di sebuah hotel yang ada di Kota Serang.