Berita Surabaya

Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, Dosen Unair yang Viral Ungkap HGB 656 Hektar di Laut Surabaya

Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Surabaya.

Eri menjelaskan, bahwa RTRW Surabaya telah memilih hutan mangrove sebagai lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya menjadi dasar pengembangan wilayah.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pengguna lahan lautan. "Kalau di Surabaya, tidak ada," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

"Sebab, kami tetap berpegang kepada RTRW tersebut. Makanya, kami kaget ketika begitu mendengar ada HGB di atas HPL. Sebab, RTRW belum berubah. Ternyata, ini bukan di Surabaya," tandasnya.

Sekalipun demikian, Wali Kota Eri mengakui RTRW Kota merupakan turunan dari pusat. Saat pemerintah pusat menyusun proyek di laut, seperti halnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL), Surabaya akan mengikuti.

Namun, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan RTRW yang menyangkut program tersebut. "PSN SWL bukan berdasarkan RTRW Kota," katanya.

"Kami tidak akan mengubah RTRW sebelum adanya perubahan RTRW di tingkat nasional maupun provinsi. Tapi yang pasti, ini [SWL] adalah proyek nasional. Insya Allah, RTRW Kota hingga saat ini seperti yang sekarang (belum ada perubahan)," tegasnya.

Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Laut Sidoarjo

HGB di atas laut seluas 656 hektar yang sedang ramai diperbincangkan di Jawa Timur ternyata benar ada di Kabupaten Sidoarjo. 

Lokasinya berdekatan dengan wilayah Surabaya. Tepatnya di kawasan Sedati, Sidoarjo. 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi juga mengakui hal itu. Tapi, Subandi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB yang ada di laut Sedati tersebut. 

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” kata Subandi, Selasa (21/1/2025). 

Menurut Subandi, pihaknya berkomitmen bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang. 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat diwawancarai media, Selasa (21/1/2025) (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB kan tidak boleh. Sehingga jelas kita tidak izinkan," tegasnya. 

Terkait hal itu, Subandi mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. 

Sebelumnya, ramai-ramai tentang lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Halaman
1234

Berita Terkini